Jawatan Sandi (Lembaga Sandi Negara) Sebagai Pusat Persandian

Untuk lebih memantapkan kedudukan Jawatan Sandi sebagai pusat persandian Indonesia, maka dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 1960 yang mengatur mengenai ruang lingkup kegiatan persandian, dimana Jawatan Sandi merupakan Badan Pemerintahan tertinggi yang langsung di bawah Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia dengan dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia.

Tugas-tugas pokok Jawatan Sandi di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Memelihara keamanan serta mengadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pemberitaan rahasia pemerintah yang disalurkan melalui perhubungan sandi.
  2. Mengorganisir/membentuk bagian-bagian sandi pada instansi pemerintah baik militer maupun sipil yang membutuhkan perhubungan pemberitaan rahasia dengan jalan sandi-menyandi.
  3. Mengatur penggunaan alat-alat sandi, memikirkan dan menyempurnakan cara pemakaiannya dalam lapangan keteknikan mesin-mesin sandi.



Suasana Rapat di Jawatan Sandi

Untuk memperkuat tugas dan fungsi Jawatan Sandi, maka diterbitkan Kepres Nomor 188 Tahun 1962 yang isi pokoknya adalah menambahkan tugas Jawatan Sandi, yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi calon-calon tenaga sandi atau pendidikan keahlian.

Situasi politik pada sekitar tahun 1965 tidak menentu yang diakhiri dengan Peristiwa G30S/PKI. Setelah kejadian G30S/PKI tersebut, pemerintah melakukan clearance test terhadap personil sandi seperti halnya yang dilakukan oleh instansi lainnya. Hasil dari clearance test tersebut menunjukkan tidak seorangpun personil sandi dinyatakan terlibat G30S/PKI. Hasil tersebut sebagai bukti bahwa memang sejak awal telah digariskan dengan tegas bahwa personil sandi harus berada pada posisi netral, tidak ikut dalam kegiatan politik dan bekerja hanya untuk kepentingan negara.

Pengertian Jawatan yaitu suatu instansi yang memiliki badan-badan atau instansi yang menjadi bagian dan secara organisatoris berada dalam wewenang kebijakan instansi induk, dari pengertian tersebut Jawatan Sandi tidak memasuki kriteria karena tidak memiliki badan atau instansi yang secara langsung berada di bawah wewenang kebijaksanaan secara organisatoris Jawatan Sandi kecuali kalau secara teknis kriptografis memang tetap ada hubungan konsultasi.

Atas dasar pertimbangan tersebut kelembagaan Jawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan Kepres Nomor 7 tahun 1972 yang mengatur kedudukan atau status, fungsi dan tugas pokok Badan Pusat Persandian Negara. Lembaga Sandi Negara merupakan suatu Badan Pusat Persandian Negara Republik Indonesia dan berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Fungsi Lembaga Sandi Negara adalah mengatur, mengkoordinir dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara baik di pusat maupun daerah dan hubungan persandian ke luar negeri.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Lembaga Sandi Negara mempunyai tugas pokok yaitu:

  1. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah.
  2. Mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan persandian dan kegiatan-kegiatan badan-badang persandian terutama dalam pengamanan dan pemberitaan rahasia negara.
  3. Menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang persandian.
  4. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan persandian.
  5. Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personil maupun materiil persandian.



Gedung Lembaga Sandi Negara di Latuharhary, Jakarta
(sekarang Komnasham)



Gedung Lembaga Sandi Negara di Ragunan, Jakarta

Pengembangan Kegiatan Persandian
Selaras dengan peningkatan tugas umum pemerintah dan pembangunan, perubahan lingkungan stategik persandian, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kegiatan persandian mengalami banyak perubahan. Pengembangan tersebut meliputi aspek pemanfaatan persandian di lingkungan instansi pemerintah, pengembangan organisasi, dan pengembangan teknologi persandian yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber:
Museum Sandi, Kompleks Museum Perjuangan
Jl. Kolonel Sugiyono No. 24 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta

Posted under Sejarah Persandian RI

No Comments

This post was written by zakimath on August 10, 2008

Bagian Kode Setelah Pengakuan Kemerdekaan RI

Konferensi Meja Bundar telah menghasilkan kesepakatan antara lain pemindahan ibu kota dari Yogyakarta ke Jakarta. Berkaitan dengan kepindahan seluruh aparat pemerintah, kepindahan Kementrian Pertahanan dan staf angkatan perang dilaksanakan sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI tanggal 16 Januari 1950, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan tersebut Bagian Kode dimasukkan dalam staf G Angkatan Darat bersama Militair Security (G-I) yang selanjutnya Bagian Kode berubah nama menjadi Jawatan Sandi.

Sejak tanggal 14 Februari 1950 sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 65 Tahun 1950, Jawatan Sandi dipindahkan dari Kementrian Pertahanan dan ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri dan untuk urusan personil secara administratif tetap di bawah Kementrian Pertahanan. Setelah berada di bawah Perdana Menteri maka Jawatan Sandi menjadi lebih berkembang tidak hanya untuk kepentingan pertahanan namun untuk seluruh pemerintahan.

Dengan keluarnya Keputusan Presiden tersebut maka Jawatan Sandi sudah mulai menapak menyusuri kemandirian dirinya sebagai suatu organisasi melalui penataan organisasi, kebijakan persandian, penambahan dan penataan personil, dan penempatan gedung tersendiri yaitu di Jalan Tosari Jakarta.



Gedung Jawatan Sandi, Jl. Tosari Jakarta

Kebijakan persandian yang ditata adalah:

  1. Penyediaan sistem-sistem penyandian yang dapat dipertanggungjawabkan secara kriptografis.
  2. Melakukan sendiri kegiatan komunikasi rahasia dari berbagai instansi dan secara kuantitas berita-berita rahasia tersebut datang dari Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
  3. Mengeluarkan crypto clearance secara selektif dan ketat bagi personil yang akan menangani kegiatan persandian pada institusi pemerintah.

Sejalan dengan upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi organisasi maka pada tahun 1952 dilakukan usaha Desentralisasi dalam bidang operasional persandian, antara lain:

  1. Hubungan persandian diserahkan kepada masing-masing instansi, yaitu Kementrian Pertahanan dan Kementrian Luar Negeri.
  2. Pemenuhan personil sandi oleh masing-masing instansi.
  3. Pengelolaan peralatan dan sarana lainnya.

Jawatan Sandi juga telah berupaya memperkuat tugas dan fungsinya yaitu dalam hal penyediaan dan pengamanan terhadap sistem sandi yang dapat dibuat agar memiliki kemampuan untuk menanggulangi kriptoanalisis pihak lawan.

Sumber:
Museum Sandi, Kompleks Museum Perjuangan
Jl. Kolonel Sugiyono No. 24 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta

Posted under Sejarah Persandian RI

Comments Off

This post was written by zakimath on August 10, 2008

Konferensi Meja Bundar

Penandatanganan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan titik pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda dan berakhirnya periode perjuangan bersenjata untuk menegaskan dan mempertahankan kemerdekaan. Setelah persetujuan KMB tersebut, Pasukan Pemerintahan/TNI yang berada di sekitar kota diperintahkan untuk masuk ke Kota Yogyakarta termasuk Bagian Code yang sebelumnya bertempat di Dekso. Bagian Code menempati sebuah gedung sekolah di dekat Stadion Kridosono yang merupakan juga Markas PHB Angkatan Perang.



Konferensi Meja Bundar

Setelah pengakuan kedaulatan inilah Dinas Kode mengenal menggunaan mesin-mesin sandi untuk mendukung kegiatan komunikasi rahasia. Kemudian pada bulan Desember 1949 dikirimlah 3 (tiga) orang CDO, Munarjo, Sumarkidjo dan Maryono Idris Sunarmo, untuk memperdalam ilmu kriptologi di Belanda.



Code Officer yang ditugaskan belajar ke Belanda

Sumber:
Museum Sandi, Kompleks Museum Perjuangan
Jl. Kolonel Sugiyono No. 24 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta

Posted under Sejarah Persandian RI

2 Comments

This post was written by zakimath on August 10, 2008

Persandian pada Masa Perang Kemerdekaan

Sebelum Penyerangan Belanda ke Kota Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1948, Presiden Soekarno memerintahkan 2 (dua) pengiriman kawat. Satu kawat dikirimkan ke Bukittinggi yang isinya memerintahkan Mr. Sjarifoeddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatera. Sedangkan kawat kedua dikirimkan kepada Mr. A.A. Maramis di New Delhi yang memerintahkan pembentukan Exit Goverment di New Delhi jika Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatera tidak berhasil.



Tentara Belanda dalam Agresi Militer II

Pada Agresi Militer II yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1948, Pihak Belanda mendahulukan serangan atas sasaran komunikasi dalam pendudukannya di Yogyakarta sehingga para CDO menghancurkan seluruh dokumen termasuk arsip-arsip sejak Bagian Code berdiri 4 April 1946 agar tidak sampai jatuh ke tangan Belanda sebelum meninggalkan tempat tugasnya.

Kemudian para CDO menyebar ke berbagai daerah, dr. Roebiono bersama seorang CDO ke Jawa Barat, beberapa orang CDO pindah ke sebuah desa kecil di tepi barat Kali Progo di kaki Pegunungan Menoreh yang bernama Dekso dan berusaha untuk bergabung dengan salah satu kesatuan yang mempunyai hubungan kode, setidaknya pemancar radio (PHB). Ternyata tidak jauh dari Dekso, di desa Banaran terdapat Wakil Kepala Staf Angkatan Perang Kolonel TB. Simatupang.

Selama di Dekso, Letnan II Soemarkidjo dan Letnan Md. Soedijatmo membentuk Bagian Code yang berkedudukan di bawah PHB Angkatan Perand dipimpin oleh Mayor Dartodjo. Pengiriman salinan kawat dilakukan menggunakan jasa kurir dari Dukuh ke Banaran. Bagian Code di Dekso mempunyai hubungan komunikasi dengan PDRI (Sumatera), Jawa Barat dan Playen (Gunung Kidul). Sementara 2 (dua) orang CDO lainnya sampai di daerah Gringging, Jawa Timur.

Metode penyandian yang digunakan pada saat itu adalah dengan menggunakan sistem sandi transposisi, koordinat dan matriks.



Peta Gerilya Pasukan Sandi pada Masa Agresi Militer Belanda II



Peta Jaringan Komunikasi Berita pada Masa Perang Kemerdekaan II



Peta Jaringan Komunikasi Sandi pada Masa Perintis dan Penegakan Persandian (1946-1949)

Sumber:
Museum Sandi, Kompleks Museum Perjuangan
Jl. Kolonel Sugiyono No. 24 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta

Posted under Sejarah Persandian RI

2 Comments

This post was written by zakimath on August 10, 2008

Perjanjian Renville

Untuk memfasilitasi komunikasi rahasia antara Delegasi RI dengan Pemerintah Pusat di Yogyakarta, selama perundingan RI-Belanda di Kapal USS Renville ditugaskan 2 (dua) orang Code Officer (CDO)/Petugas Sandi yaitu Letnan II Marjono IS dan Letnan II Padmowirjono. Sedangkan 2 (dua) orang CDO, Letnan II Oetoro Kolopaking dan Letnan II Parhadi Utomo, bekerja di darat (Jakarta) yang berkantor di bekas Gedung Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur no.56.

Sistem sandi yang digunakan 3 (tiga) jenis yaitu Buku C (Besar), Sistem Transposisi dan One Time Pad (OTP).


Suasana Perundingan Renville
Suasana Perundingan Renville

Suasana Perundingan Renville
Suasana Perundingan Renville

Kapal USS Renville
Kapal USS Renville

Sumber:
Museum Sandi, Kompleks Museum Perjuangan
Jl. Kolonel Sugiyono No. 24 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta

Posted under Sejarah Persandian RI

No Comments

This post was written by zakimath on August 10, 2008